Bapas Purwokerto Tekankan Pentingnya Wajib Lapor pada Klien Pemasyarakatan 

    Bapas Purwokerto Tekankan Pentingnya Wajib Lapor pada Klien Pemasyarakatan 
    Bapas Purwokerto Tekankan Pentingnya Wajib Lapor pada Klien Pemasyarakatan 

    PURBALINGGA – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Muda Bapas Purwokerto, Yeri, melakukan pengawasan di rumah klien SR yang berada di Desa Mangunegara, kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, Senin (24/10/2022).

    Berdasarkan Evaluasi, SR sudah lama tidak melakukan apel secara daring atau datang langsung ke kantor Bapas Purwokerto untuk melapor kepada Petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK). SR Merupakan Klien Bapas Purwokerto yang melakukan Tindak Pidana Penipuan dan menjalani sisa pidana di rumah dengan program integrasi Pembebasan Bersyarat (PB).

    Hal ini terjadi karena awalnya SR mendapatkan program Asimilasi dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, kemudian saat ini klien dilanjutkan menjalani Integrasi PB.

    Klien wajib selalu menerapkan protokol kesehatan dan harus menjadi pribadi yang lebih baik setelah menjalani pembinaan di dalam Rutan. Apel bimbingan dilakukan sesuai jadwal yang sudah ditentukan agar tidak dikenakan Pencabutan Program integrasi PB.

    Pembmbing Kemasyarakatan, Yeri, menyampaikan Wajib lapor bertujuan untuk memastikan keberadaan klien secara fisik dan mental, membantu klien dapat mengatasi kendala selama ini proses kembali berkumpul dengan masyarakat.

    "Hal ini memastikan klien dapat mengatasi permasalahan dengan keluarga dan masyarakat sekitar, serta mengarahkan klien dalam hal kegiatan atau pekerjaan sebagai usaha mencukupi kebutuhan ekonomi untuk menghindari klien pemasyarakatan melakukan tindak pidana kembali, " ungkapnya.

    Lebih lanjut, Setiap sesi wajib lapor merupakan sarana penguatan terhadap diri klien melalui bimbingan konseling demi menciptakan solusi jalan keluar untuk setiap permasalahan yang tengah dialami klien.

    (N.Son/Yeri/5/Gfn/DN)

    purwokerto bapas purwokerto pk bapas purwokerto yeri pentingnya wajib lapor klien pemasyarakatan berita bapas terkini berita lapas dan rutan terkini jawa tengah berita kemenkumham terkini purbalingga banyumas kemenkumham jateng
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Membangun Wawasan Kebangsaan dan Management...

    Artikel Berikutnya

    PK Bapas Purwokerto Laksanakan Asesmen Usulan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Sudah Saatnya Pemerintah Membangun Koperasi Indonesia Inc., Sebuah Solusi untuk Kesejahteraan Bangsa

    Ikuti Kami